1. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,wilayah Negara kesatuan dibagi atas daerah propinsi dan kabupaten / kota,yang masing-masing sebagai daerah otonom, yaitu daerah yang mempunyai Tugas dan kebijakan – kebijakan Untuk menjalakan Sistim pemerintahan yang kuat,Berwibawa dan dapat membuat kebijakan yang cepat dan tepat didalam membangun percepatan pembangunan Daerah sesuai dengan peraturan prundang-undangan yang berlaku.
2. Dan disamping itu Pemerintah Baru saja mengeluarkan PERMENDAGRI No. 01 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah. oleh karna itu maka pihak Eksekutif bersama –sama dengan Legislatif membuat PERDA ( peraturan daerah ) sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, Agar tidak terjadi multitafsir/menerjemahkan PERMENDAGRI No. 01 tahun 2014 ini, yang bisa mengakibatkan lemahnya kepercayaan public kepada pemerintah.
3. Sehubungan dengan uraian diatas, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P) melaksanakan Bimbingan Teknis dengantema :
“ SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 01 TAHUN 2014 TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PENINGKATAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS BADANLEGISLASI DPRD DI DALAM PEMBUATAN PERDA
(LEGISLATIF DRAFTING) “
Angkatan I : Hari/Tanggal : Kamis – Minggu, 21 - 24 Agustus 2014
Tempat : Hotel Losari Roxy * * * * Jl. Hasyim Azhari No. 41, Jakarta Pusat
Angkatan II : Hari/Tanggal : Kamis – Minggu, 26 - 31 Agustus 2014
Tempat : Hotel Oasis Amir * * * * Jl. Senen Raya, Jakarta Pusat
Angkatan III : Hari/Tanggal : Kamis – Minggu, 04 - 07 September 2014
Tempat : Hotel Amaris * * * * Jl. Mangga Besar, Jakarta
Angkatan IV : Hari/Tanggal : Kamis – Minggu, 11 – 14 September 2014
Tempat : Hotel Sparkz * * * * Jl. Mangga Besar, Jakarta
Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia
Herman Firmansyah
Nomor HP : 0821-25-777-110 / 0812-8111-4110.
PIN BB : 2B0526A4
Email : Herman_pusppemnas@ymail.com
Gmail : Pusppemnas@gmail.com